PALU, HAWA.ID — Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Palu, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang mempertemukan unsur pemerintah daerah dan legislatif dari seluruh wilayah Sulawesi tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Rakor mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, sekretaris daerah provinsi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi dan kabupaten/kota, kepala biro hukum provinsi se-Sulawesi, kepala bagian hukum kabupaten/kota, unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, serta anggota DPR RI Longki Djanggola.
Kehadiran Rico Djanggola dalam forum tersebut menunjukkan komitmen DPRD Kota Palu untuk terus mendukung penguatan kualitas regulasi daerah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Rico, koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Forum seperti ini penting untuk memperkuat sinergi antar daerah sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan implementatif,” ujarnya di sela kegiatan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Ia mengapresiasi partisipasi seluruh peserta yang hadir dalam rakor tersebut dan berharap forum tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah di seluruh wilayah Sulawesi.
“Produk hukum yang baik akan menjadi fondasi bagi pelaksanaan pemerintahan yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat,” kata Anwar.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengungkapkan capaian Sulawesi Tengah yang berhasil meningkatkan nilai Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) secara konsisten sepanjang periode 2021–2025. Capaian tersebut menempatkan Sulawesi Tengah sebagai salah satu dari tujuh provinsi dengan kategori nilai IKD sangat tinggi.
Atas capaian tersebut, Sulawesi Tengah menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Kendari.
Menurut Anwar, setiap program dan kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
“Seluruh aktivitas pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah dan DPRD di wilayah Sulawesi diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang berkualitas serta mendukung agenda reformasi hukum nasional.LIA