PALU, HAWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu telah menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menetapkan total belanja daerah mencapai Rp1,959 triliun, menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD Kota Palu.
Kesepakatan mengenai KUA-PPAS 2027 Palu ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Sabtu, 15 Agustus malam. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang juga membacakan naskah Nota Kesepakatan.
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah kepala perangkat daerah turut hadir dalam rapat penting penetapan KUA-PPAS 2027 Palu tersebut.
Total pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2027 juga ditetapkan sama dengan belanja daerah, yakni sebesar Rp1.959.685.795.374,17. Pendapatan ini terdiri dari transfer daerah sebesar Rp1.198.723.053.298,70, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp758.962.742.075,47, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.
Pagu anggaran dalam KUA-PPAS 2027 Palu ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD Kota Palu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu. Pembahasan dilakukan selama 13 hari kerja, dari 28 Juli hingga 14 Agustus 2026.
Pembahasan tersebut mempertimbangkan kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, serta prioritas pembangunan daerah. Salah satu poin krusial adalah rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah untuk menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan pada 2027.
DPRD dan Pemerintah Kota Palu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan regional, potensi perlambatan ekonomi, serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dalam menyusun postur KUA-PPAS 2027 Palu ini.
Di sisi pendapatan, target PAD disusun dengan mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan. Hal ini bertujuan menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Angka-angka yang tertuang dalam KUA dan PPAS 2027 masih merupakan pagu indikatif yang menjadi dasar untuk memasuki tahapan pembahasan anggaran berikutnya,” kata Rico AT Djanggola, Ketua DPRD Kota Palu.
Penyusunan anggaran ini juga diarahkan agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025-2029 serta mengakomodasi program prioritas pemerintah daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD.
Setelah disetujui dalam forum paripurna, Rico AT Djanggola membacakan naskah Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Palu yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin.
Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum memasuki pembahasan APBD pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.