PALU , HAWA.ID— DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Caturwulan I Tahun 2026 sekaligus Pembukaan Masa Sidang Caturwulan II Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Palu.

Dalam laporannya, Rico menyampaikan bahwa masa sidang caturwulan I berlangsung selama 86 hari kerja, dimulai sejak rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 5 Januari 2026 hingga rapat paripurna penutupan pada 18 Mei 2026.

Menurut Rico, selama periode tersebut DPRD Kota Palu telah menyelesaikan sejumlah agenda penting, termasuk tahapan prosedur hibah aset daerah bagi masyarakat terdampak bencana alam 28 September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap (huntap) satelit.

“Seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan dan ditetapkan melalui rapat paripurna pada 3 Maret 2026, kemudian disampaikan kepada Wali Kota Palu dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tingkat pembicaraan II.

Namun demikian, ranperda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah sebelum dapat dibahas kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Rico mengungkapkan masih terdapat beberapa agenda yang belum tuntas dan akan menjadi prioritas pembahasan pada masa sidang berikutnya. Salah satunya adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025 yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh panitia khusus (pansus).

“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus rancangan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kota Palu,” kata Rico.

Selain pembahasan LKPJ, DPRD Kota Palu juga masih melanjutkan tugas Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan yang masa kerjanya telah diperpanjang selama tiga bulan sejak 30 Maret 2026.

Rico menegaskan bahwa seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Selama masa sidang caturwulan pertama, DPRD terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan melalui berbagai rapat serta pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.

Melalui pembukaan masa sidang caturwulan II, DPRD Kota Palu berkomitmen melanjutkan sejumlah agenda strategis yang belum selesai sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah sepanjang tahun 2026.