JAKARTA, HAWA – Komisi III DPR RI telah menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Persetujuan atas para calon hakim agung dan hakim Ad Hoc ini dicapai setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan.
Dalam proses penilaian para calon hakim agung dan hakim Ad Hoc, berbagai aspek menjadi sorotan utama. Integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, kapasitas keilmuan, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan menjadi kriteria penting yang dipertimbangkan. Setelah mendengarkan semua pandangan fraksi, Komisi III menyepakati nama-nama calon untuk diajukan ke tahap persetujuan di tingkat paripurna.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/08/2026).
Berikut adalah 14 nama yang mendapatkan persetujuan Komisi III DPR RI:
- Syamsul Arief – Hakim Agung Kamar Pidana
- Sugiyanto – Hakim Agung Kamar Pidana
- Sudharmawatiningsih – Hakim Agung Kamar Pidana
- Dhifla Wiyani – Hakim Agung Kamar Pidana
- Sobandi – Hakim Agung Kamar Perdata
- Nurmaningsih – Hakim Agung Kamar Perdata
- Musthofa – Hakim Agung Kamar Agama
- Mamat Ruhimat – Hakim Agung Kamar Agama
- L.Y. Hari Sih Advianto – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
- Maftuh Effendi – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
- Yeheskiel Minggus Tiranda – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
- Edwin Partogi Pasaribu – Hakim Ad Hoc HAM
- Roki Panjaitan – Hakim Ad Hoc HAM
- Soediyo – Hakim Ad Hoc Tipikor
Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh hasil pelaksanaan fit and proper test ini akan disampaikan Komisi III kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna. Penyampaian ini merupakan tahapan lanjutan sebelum para calon hakim agung dan hakim Ad Hoc memperoleh persetujuan di tingkat paripurna.
“Selanjutnya, hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan dan sampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang pada Selasa, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat Paripurna,” tutur Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Tumbelaka, menyatakan fraksinya menyetujui dan merekomendasikan nama-nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc berdasarkan hasil evaluasi, pendalaman materi makalah, serta klarifikasi rekam jejak selama proses uji kelayakan dan kepatutan. Gerindra berharap para calon yang direkomendasikan mampu memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi peradilan.
“Dengan harapan agar calon-calon yang direkomendasikan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi,” ujar Martin.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menekankan bahwa integritas, moralitas, dan rekam jejak merupakan syarat mutlak bagi calon hakim agung maupun hakim Ad Hoc. Fraksi Partai NasDem juga menilai para calon harus memiliki kompetensi dan kapasitas keilmuan yang memadai serta mampu memahami perkembangan hukum nasional dan internasional.
“Integritas dan moralitas merupakan syarat mutlak seorang Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Kami menekankan bahwa setiap calon yang terpilih harus bebas dari kepentingan politik, bersih dari praktik koruptif, dan memiliki rekam jejak yang teruji dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan,” kata Machfud.
Machfud menambahkan, para calon hakim agung dan hakim Ad Hoc juga dituntut memiliki komitmen terhadap hak asasi manusia dan keadilan substantif, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan. Khusus bagi hakim Ad Hoc, pihaknya menekankan pentingnya pemahaman terhadap kejahatan luar biasa serta keberanian memutus perkara besar yang melibatkan kepentingan politik maupun ekonomi tanpa mengorbankan nilai keadilan dan supremasi hukum.LIA