JAKARTA, HAWA – Pertemuan jajaran Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Rabu (19/8/2026), membawa angin segar bagi perjuangan Sulawesi Tengah mendapatkan hak Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batu bara. Respon positif dari pemerintah pusat diharapkan menjadi solusi bagi persoalan DBH Minerba Sulteng yang selama ini merugikan daerah penghasil dan pengolah.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan respons positif dari pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan yang selama ini berpotensi merugikan daerah penghasil dan daerah pengolah. Perjuangan mendapatkan DBH Minerba Sulteng yang adil kini semakin terbuka.

“Ini menjadi angin segar bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Menteri ESDM siap membuka ruang untuk merevisi Kepmen yang menjadi dasar persoalan DBH, sehingga kepentingan daerah penghasil dan pengolah dapat lebih diperhatikan,” kata Bunda Wiwik, dalam pernyataannya kepada pers Rabu (19/8/2026).

Bunda Wiwik mengaku bahwa saat ini masih berada di Jakarta, bersama anggota DPRD Sulteng lainnya, yang turut menghadap Menteri ESDM. Pertemuan penting ini membahas isu krusial terkait DBH Minerba Sulteng.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim. Sejumlah anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir dalam pertemuan dengan Menteri ESDM untuk membahas persoalan DBH Minerba Sulteng.

Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah, meskipun kedua wilayah tersebut merupakan pusat penting aktivitas industri pengolahan nikel di Sulawesi Tengah. Ketidakjelasan ini berdampak pada perhitungan DBH Minerba Sulteng.

Menurut Wiwik, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pencantuman nama daerah. Dampaknya berkaitan langsung dengan hak fiskal daerah dan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Keadilan dalam penetapan DBH Minerba Sulteng menjadi prioritas.

“Yang kita perjuangkan bukan hanya soal nama daerah masuk atau tidak masuk dalam sebuah keputusan. Ini menyangkut keadilan bagi daerah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk masyarakat yang merasakan langsung dampaknya,” kata Wiwik.

Menteri ESDM Perintahkan Evaluasi Kepmen 157

Hasil pertemuan juga menunjukkan adanya komitmen Menteri ESDM untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Komitmen ini diharapkan membawa perubahan positif bagi perhitungan DBH Minerba Sulteng.

Menteri Bahlil disebut memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari dasar aturan yang memungkinkan dilakukan revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Bahkan, Menteri memberikan waktu satu minggu kepada jajarannya untuk menindaklanjuti persoalan terkait DBH Minerba Sulteng tersebut.

Bagi Sulawesi Tengah, langkah tersebut dinilai penting karena status daerah pengolah memiliki konsekuensi terhadap perhitungan DBH. Ketidakjelasan sebelumnya berpotensi merugikan DBH Minerba Sulteng.

Sebelumnya, DPRD Sulteng telah mengingatkan bahwa tidak diakuinya Sulawesi Tengah sebagai daerah pengolah berpotensi berdampak serius terhadap penerimaan daerah pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini menjadi alasan utama perjuangan untuk mendapatkan keadilan DBH Minerba Sulteng.

“Karena itu, kami tentu menyambut baik komitmen Menteri ESDM. Ini harus dikawal bersama agar apa yang telah disampaikan dalam pertemuan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan,” ujar Wiwik.

Morowali dan Morowali Utara Jadi Perhatian

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan Morowali dan Morowali Utara tidak sekadar mengenai pencantuman wilayah dalam Kepmen. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan pengakuan terhadap daerah yang menjadi lokasi pengolahan dan hilirisasi sumber daya mineral, yang krusial bagi DBH Minerba Sulteng.

Dalam keterangannya setelah pertemuan, Anwar menyebut pertemuan dengan Menteri ESDM berhasil menyatukan persepsi mengenai persoalan Kepmen 157/2026 yang tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengelola industri nikel. Ini adalah langkah maju untuk penyesuaian DBH Minerba Sulteng.

Isu ketimpangan DBH pertambangan sendiri bukan persoalan baru bagi Sulawesi Tengah. Sebelumnya, Gubernur Anwar Hafid telah menyuarakan persoalan tersebut di tingkat nasional dan meminta adanya skema pembagian hasil yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam. Pemerintah Provinsi Sulteng menilai besarnya aktivitas pertambangan dan hilirisasi harus berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang diterima daerah, termasuk dalam hal DBH Minerba Sulteng. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kementerian ESDM, kunjungi situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.***