JAKARTA, HAWA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah semakin serius dalam menyusun empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk tahun 2025.
Kamis (15/8), Bapemperda melakukan kunjungan penting ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait Raperda tersebut.
Empat Raperda yang dibahas meliputi Sistem Pertanian Organik, Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Organisasi Kemasyarakatan.
Konsultasi ini diterima oleh Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri, Syahid Amels, SH, yang memberikan masukan berharga terkait harmonisasi dan keberlanjutan peraturan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Moh. Nur Dg. Rahmatu, selaku Anggota Bapemperda, menegaskan bahwa keempat Raperda yang diajukan masih memerlukan penyempurnaan.
Dia berharap catatan dan masukan dari Kemendagri dapat memberikan arahan yang jelas.
Hal ini penting agar Raperda inisiatif tersebut tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat dan mampu menjadi payung hukum yang kuat di masa mendatang.
Syahid Amels menyampaikan, kebutuhan terhadap perda harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap perda yang diusulkan harus memberikan manfaat jangka panjang.
Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Barat, Perda Pekerja Migran sangat dibutuhkan karena jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus meningkat setiap tahun. Perda tersebut berfungsi untuk menjamin hak asasi manusia, serta perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi para pekerja migran.
Ia juga mengingatkan, meskipun ada perda yang dikeluarkan, evaluasi secara menyeluruh sangat penting.
Perda yang tidak mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak membawa manfaat bagi masyarakat seharusnya tidak dilanjutkan.
Oleh karena itu, Syahid menekankan pentingnya dukungan naskah akademik yang kuat serta kesesuaian dengan mekanisme yang ada.
Terkait kewenangan pusat, Syahid menjelaskan bahwa pekerja migran Indonesia menjadi tanggung jawab beberapa kementerian, termasuk Kemenkumham, Kemenlu, dan Kementerian Transmigrasi.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi pekerja migran.*/LIA