PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum () Provinsi Sulteng mengaku telah melakukan langkah pencegahan, salah satunya dengan mengirimkan surat imbauan kepada partai politik perihal pemasangan alat peraga sosialisasi.

Surat imbauan itu berisi larangan pemasangan alat peraga, sebagaimana diatur dalam pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Langkah pencegahan ini dilakukan menyikapi maraknya alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang bertebaran di banyak titik di wilayah Provinsi Sulteng.

“Kami berharap agar imbauan yang sudah dilayangkan oleh kepada partai politik menjadi acuan semua kadernya yang menjadi bakal calon legislatif agar mematuhi dan tunduk kepada aturan yang berlaku,” ujar Ketua Sulteng, Nasrun, Rabu (02/08).

Lebih lanjut Nasrun mengatakan, imbauan tersebut juga berisi pengaturan terhadap alat peraga yang ditempatkan pada tempat-tempat terlarang, sesuai Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023 yakni tempat ibadah, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok, termasuk fasilitas /Polri, BUMN/BUMD,” urainya.

Selain itu, lanjut dia, dalam imbaun yang dikirim kepada partai politik, Bawaslu juga menekankan untuk melakukan sosialisasi dan politik di internal dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU sesuai tingkatannya dan Bawaslu sesuai tingkatnya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Dalam kegiatan sosialisasi dan politik, partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum; pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media , yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta Pemilu di luar masa kampanye,” pungkasnya.LIA