PALU, HAWA.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa produk hukum daerah harus menjadi instrumen strategis yang tidak hanya mengatur penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mampu mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6). Kegiatan yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” itu dihadiri perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dari wilayah Sulawesi.
Dalam sambutannya, Anwar mengatakan bahwa keberadaan produk hukum merupakan fondasi utama dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Menurutnya, tugas pemerintah pada dasarnya adalah mengatur dan mengurus, sehingga seluruh kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Karena itu, daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan,” ujar Anwar.
Ia mendorong perangkat daerah, khususnya biro hukum, untuk mengambil peran lebih besar dalam melahirkan regulasi yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Menurutnya, produk hukum tidak boleh dipandang semata sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai sarana untuk membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Anwar menilai semangat otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merancang kebijakan yang mampu menjawab tantangan lokal sekaligus mempercepat pembangunan. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki.
“Kita harus jeli melihat potensi daerah yang bisa dikembangkan. Di situlah regulasi berperan penting sebagai instrumen untuk membuka peluang investasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Anwar juga menyoroti potensi kawasan Selat Makassar sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Posisi kawasan itu yang berada pada jalur pelayaran internasional dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai pusat layanan maritim dan perdagangan.
Menurutnya, dukungan regulasi yang tepat serta kolaborasi antardaerah dan pemerintah pusat akan menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan potensi tersebut.
“Kita memiliki potensi luar biasa di Selat Makassar. Jika didukung regulasi yang tepat dan kolaborasi yang kuat, kawasan ini dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang memberi manfaat besar bagi daerah-daerah di Sulawesi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang sambutannya dibacakan Direktur Produk Hukum Daerah Imelda, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.
Dalam sambutan tersebut disebutkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam tata kelola regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan produk hukum daerah dengan menitikberatkan pada kualitas dan dampak regulasi, bukan sekadar jumlah aturan yang diterbitkan.
Evaluasi kepatuhan, lanjutnya, menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, yang hadir sebagai narasumber, menilai forum tersebut penting untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas.
Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu, daerah-daerah di Sulawesi perlu memperkuat kolaborasi dan berbagi pengalaman dalam merancang produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
“Daerah-daerah di Sulawesi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita perlu saling belajar dan memperkuat kapasitas dalam merancang produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Longki.
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, serta unsur masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi.
Melalui forum ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan mendukung reformasi hukum nasional serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.***