PALU, HAWA.ID — Sebanyak 1.550 jenis kegiatan usaha di Kota Palu berpotensi mengalami kendala dalam proses perpanjangan perizinan berusaha akibat penolakan yang muncul pada sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Palu dan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu yang digelar pada Selasa (28/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Arwen, menjelaskan bahwa kendala tersebut tidak hanya terjadi di Kota Palu, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, penolakan dalam sistem OSS berdampak pada berbagai sektor usaha, mulai dari dealer kendaraan bermotor, usaha kuliner, hingga fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit swasta.
“Kami menemukan ada sekitar 1.550 jenis usaha yang berpotensi mengalami hambatan dalam proses perpanjangan perizinan karena tidak dapat terintegrasi kembali dengan sistem OSS,” kata Ahmad Arwen dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat solusi, sejumlah pelaku usaha dapat menghadapi kesulitan dalam melanjutkan operasional usahanya karena dokumen perizinan tidak dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu sektor yang dikhawatirkan terdampak adalah layanan kesehatan. Beberapa rumah sakit swasta disebut menghadapi potensi kendala serupa dalam proses perpanjangan izin operasional.
Menurut Arwen, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya koordinasi dan konsultasi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun karena sistem OSS berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, penyelesaiannya memerlukan dukungan kebijakan dari tingkat nasional.
Karena itu, pihaknya meminta DPRD Kota Palu turut membantu menyampaikan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat agar permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan persoalan ini melalui jalur koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga iklim investasi dan dunia usaha di daerah tetap terjaga,” ujarnya.
Arwen menambahkan, kepastian perizinan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan investasi dan penciptaan lapangan kerja di Kota Palu. Terlebih, sejumlah investor dan usaha baru disebut tengah bersiap melakukan ekspansi usaha di daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, DPRD Kota Palu menyatakan akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan perangkat daerah dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memperoleh kejelasan mengenai kebijakan yang diterapkan dalam sistem OSS.
RDP tersebut juga menjadi forum untuk mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul terhadap sektor usaha apabila persoalan perizinan tidak segera mendapatkan solusi dari pemerintah pusat.