POSO, HAWA.ID – Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau di Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, menyusun program kerja komunitas sebagai langkah memperkuat perlindungan wilayah adat, kelembagaan adat, serta pengembangan ekonomi berbasis masyarakat.
Program tersebut dirumuskan dalam Lokakarya Penyusunan Program Kerja Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau yang berlangsung di Baruga Desa Watutau pada 7–8 Mei 2026.
Kegiatan ini digelar oleh Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Yayasan Bumi Hijau Khatulistiwa, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, dan Yayasan Pendidikan Rakyat.
Lokakarya diikuti unsur lembaga adat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, serta organisasi masyarakat sipil. Selama dua hari, peserta memetakan potensi, kekuatan, tantangan, hingga ancaman yang dihadapi komunitas adat dalam mempertahankan ruang hidup dan mengelola sumber daya alam.
Selain menyusun visi bersama, peserta juga merumuskan rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang yang akan menjadi pedoman pengorganisasian komunitas ke depan. Program kerja tersebut mencakup penguatan kelembagaan adat, perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam, pengembangan usaha berbasis komunitas, hingga penguatan peran perempuan dan generasi muda.
Tokoh Masyarakat Adat Watutau, Christian Toibo, mengatakan lokakarya tersebut menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan masyarakat adat.
“Lokakarya ini bukan hanya menyusun daftar kegiatan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan komunitas adat dalam menjaga wilayah, identitas, dan masa depan generasi mereka,” ujarnya.
Ketua Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, Agus M. Suleman, menyebut komunitas adat Watutau selama ini menghadapi tantangan terkait perlindungan wilayah adat dan akses pengelolaan sumber daya alam.
Menurut dia, wilayah adat Watutau berada dalam tekanan klaim badan Bank Tanah dari arah timur dan kawasan Taman Nasional Lore Lindu dari arah barat.
“Di tengah situasi tersebut, masyarakat tetap mempertahankan praktik-praktik pengelolaan wilayah berbasis nilai adat, gotong royong, dan keberlanjutan. Karena itu perjuangan tersebut harus diperkuat dengan perencanaan dan pengorganisasian yang baik,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Sulawesi Tengah, Bonar Adrian Barau, mengatakan lokakarya tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Wanua Watutau.
Ia menjelaskan, penguatan organisasi komunitas, pendokumentasian wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, serta penyusunan agenda kerja secara partisipatif diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Watutau.
“Melalui proses ini, kami ingin memastikan seluruh syarat pengakuan masyarakat hukum adat dapat dipersiapkan secara baik dan menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk segera menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Watutau,” ujar Bonar.
Di akhir lokakarya, peserta juga menandatangani komitmen bersama untuk menjaga wilayah adat dan keberlanjutan sumber daya alam.LIA