, HAWA.ID- Tokoh masyarakat Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, MSi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri () Palu di Jalan Prof. Moh Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Selasa siang (23/8/2022). Sulawesi Tengah periode 2011-2021 itu menemui Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Hartawi SH di ruang kerjanya, Lantai II gedung Kantor Palu.

Longki Djanggola menemui Kajari Palu Hartawi SH, bermaksud mendengar langsung penjelasan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan terhadap Yahdi Basma, tepidana kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengingat sejak Kamis 23 Maret 2022 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022. Namun hingga kini, pihak keajaksaan belum juga mengeksekusi Yahdi Basma selaku terpidana dalam kasus ini.

“Atas nama pribadi saya Longki Djanggola mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada bapak Kajari Palu yang telah berkenan menemui kami di sela-sela kesibukannya hari ini,” ujar Longki Djanggola mengawali perbincangan dengan Kajari Palu, Hartawi SH.

Longki Djanggola menyatakan, ia sengaja datang menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili oleh penasehat hukumnya, agar pihaknya bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi yang akurat dan terpercaya terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus pidana pelanggaran UU ITE.

“Agar saya bisa memperoleh informasi yang akurat dan sebenar-benarnya, sehingga dapat memberikan penjelasan yang akurat untuk menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan kepada saya menyangkut upaya lanjutan dalam penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pidana ini,” ujar Longki Djanggola.

Menanggapi hal itu, Kajari Palu, Hartawi SH menjelaskan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, pihak kejaksaan sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma terkait tindak lanjut putusan MA dalam perkara pelanggaran UU ITE ini. “Kami pun meyakini bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan selaku terpidana ataupun penasehat hukumnya,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yahdi Basma, Hartawi SH menegaskan bahwa sejak menerima amar putusan MA, pihaknya terus berkoordinasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, khususnya dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. “Dalam waktu dekat jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” kata Hartawi dengan nada tegas.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022. MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding Pengadilan Tinggi Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma. Selain vonis penjara, anggota DPRD dari  Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Terkait perkara ini, kepada wartawan di Palu beberapas waktu lalu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Palu, Armada yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi MA yang menolak upaya hukum dilakukan Yahdi Basma. Olehnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan sesegera mungkin ekseskusi terhadap terdakwa. Adapun, bila ada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan terdakwa tidak akan menghalangi eksekusi. “Tetapi kita akan menunggu momen terbaik, dalam waktu sesegera mungkin,” ujarnya.

Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di ke media group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Yahdi telah merugikan Longki Djanggola selaku Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng. Adapun hal memberatkan lainnya, selaku anggota DPRD tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola.  */ECA