PALU, HAWA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng telah resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini merupakan tahapan krusial dalam perencanaan anggaran daerah.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS 2026 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng pada Jumat, 28/08/2026. Momen ini menandai kolaborasi apik antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai rencana.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan perubahan KUA PPAS 2026 ini. Menurutnya, proses yang sesuai dengan perencanaan sangat vital untuk menjaga stabilitas pembangunan. Dengan disepakatinya KUA PPAS 2026, proses penganggaran akan berjalan sesuai jalurnya.

“Proses yang sesuai dengan perencanaan seperti ini, sangat penting dalam menjaga stabilitas pembangunan. Dengan disepakatinya KUA PPAS, maka proses penganggarannya juga berjalan sesuai tracknya,” kata Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Penegasan Bunda Wiwik sejalan dengan statemen Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. Gubernur berharap perubahan kebijakan KUA PPAS 2026 mampu menjawab perkembangan kondisi daerah dan memastikan program pembangunan tetap berjalan. Penyesuaian anggaran dilakukan untuk mengantisipasi dinamika lapangan dan kemajuan masyarakat.

“Penyesuaian dalam kebijakan anggaran, tentu saja untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di lapangan. Semua ini dilakukan, tentu saja untuk kemajuan dan kemanfaatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” kata Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menambahkan bahwa perubahan KUA dan PPAS adalah siklus dan sistem dalam perencanaan keuangan daerah. Penyesuaian KUA PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika daerah, termasuk perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program prioritas.

“Penyesuaian juga tentu dengan melihat perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas,” kata Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Sulteng.

Sebagai wakil rakyat, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menekankan pentingnya program dan anggaran yang telah disepakati harus tepat sasaran, dilaksanakan transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan berlaku. Kesepakatan KUA PPAS 2026 ini menjadi pondasi penting sebelum Pemprov Sulteng melanjutkan penyusunan Perubahan APBD 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid dan didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim. Hadir pula Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Sulteng Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng. Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS 2026 merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif.***