PALU, HAWA – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Provinsi Sulawesi Tengah. Pengesahan Ranperda TJSL ini menjadi langkah penting untuk memastikan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah semakin terarah, terukur, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Wiwik Jumatul Rofi’ah, yang akrab disapa Bunda Wiwik, menyampaikan apresiasi ini pada Selasa, 12/08. Menurutnya, regulasi Ranperda TJSL ini bukan sekadar aturan bagi perusahaan, tetapi merupakan ikhtiar nyata untuk menghadirkan manfaat bagi rakyat Sulawesi Tengah.

“Alhamdulillah, Ranperda TJSL telah disahkan. Ini bukan sekadar aturan tentang perusahaan, tetapi merupakan ikhtiar untuk memastikan kehadiran dan kontribusi dunia usaha benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah,” kata Bunda Wiwik.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi Ranperda TJSL harus mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Program tanggung jawab sosial perusahaan, kata dia, tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus diarahkan pada program yang memiliki dampak berkelanjutan.

Bunda Wiwik, yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng dan Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa Ranperda TJSL harus menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin perusahaan tumbuh, daerah maju, dan rakyat juga harus ikut sejahtera. Jadi, pertumbuhan dunia usaha harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat serta perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Bunda Wiwik menyebut sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian dalam implementasi Ranperda TJSL, mulai dari lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur, hingga transparansi dan pengawasan. Ia berharap program Ranperda TJSL dapat diarahkan untuk membuka semakin banyak peluang kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Masyarakat sekitar harus menjadi bagian yang mendapatkan manfaat. Salah satunya melalui peningkatan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi, termasuk dukungan bagi UMKM, koperasi, petani, nelayan, peternak, dan pelaku ekonomi rakyat lainnya,” katanya.

Di sektor pendidikan, Ranperda TJSL juga diharapkan dapat mendukung beasiswa, pencegahan putus sekolah, serta peningkatan sarana pendidikan. Sementara di bidang kesehatan, program dapat diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, sarana kesehatan, pembiayaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai provinsi dengan aktivitas ekonomi dan investasi yang terus berkembang, Bunda Wiwik menilai aspek lingkungan harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Ranperda TJSL. Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Pembangunan ekonomi harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan. Karena itu, program Ranperda TJSL harus turut mendukung pencegahan pencemaran, konservasi, pemulihan lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Secara nasional, konsep TJSL memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012.

Bunda Wiwik juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan program Ranperda TJSL. Masyarakat, menurutnya, perlu mengetahui program yang dijalankan, manfaat yang diberikan, serta dapat menyampaikan masukan terhadap pelaksanaannya.

“Transparansi dan pengawasan penting agar TJSL benar-benar tepat sasaran. Masyarakat berhak mengawasi, memberikan masukan, dan menyampaikan pengaduan apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki,” katanya.

Ia berharap setelah Ranperda TJSL tersebut disahkan, implementasinya dapat segera ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih program. Diharapkan juga agar program-program tersebut dapat disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah.

“TJSL adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi rakyat Sulteng. Jangan sampai ada masyarakat yang berada di sekitar wilayah usaha, tetapi justru tidak merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut,” pungkas Bunda Wiwik.

Dengan pengesahan Ranperda TJSL ini, diharapkan hubungan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat semakin kuat, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah berjalan sejalan dengan pemerataan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.LIA