PALU, HAWA – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Peraturan Daerah (Perda) disambut baik. Namun, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, atau akrab disapa Bunda Wiwik, menegaskan bahwa pekerjaan DPRD tidak berhenti pada penetapan regulasi semata, melainkan pada implementasi Perda TJSL Sulawesi Tengah.
Bunda Wiwik menekankan bahwa tantangan sesungguhnya berada pada tahap implementasi Perda TJSL Sulawesi Tengah. Perda yang telah dihasilkan harus benar-benar dijalankan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang paling penting sekarang adalah implementasinya. Jangan sampai kita capek-capek membahas dan memperjuangkan Perda, setelah ditetapkan justru berhenti di atas kertas,” kata Bunda Wiwik saat ditemui Kamis, 11/08/2026.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng itu menuturkan, proses pembentukan regulasi memerlukan energi, waktu, dan pembahasan yang panjang. Oleh karena itu, setiap Perda yang telah disahkan harus dikawal agar memiliki aturan pelaksana dan dapat diterapkan secara efektif, terutama Perda TJSL Sulawesi Tengah.
Bunda Wiwik menyoroti persoalan yang kerap terjadi dalam implementasi kebijakan daerah, yaitu adanya regulasi yang telah ditetapkan tetapi aturan turunannya tidak segera diterbitkan. Hal ini sering menghambat efektivitas sebuah kebijakan, termasuk potensi Perda TJSL Sulawesi Tengah.
“Begitu banyak Perda yang dihasilkan, tetapi Peraturan Gubernur atau aturan turunannya tidak turun-turun. Ini yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup diukur dari banyaknya Perda yang berhasil ditetapkan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat dan menghasilkan perubahan yang konkret. Ini berlaku pula untuk Perda TJSL Sulawesi Tengah.
“Jangan hanya mengejar sesuatu yang bombastis. Kepala daerah harus lebih banyak menghadirkan kebijakan yang strategis, implementatif dan benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks Perda TJSL Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik menilai implementasi regulasi tersebut harus diarahkan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dapat memberikan manfaat yang lebih terukur bagi masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun sinergi dalam pelaksanaannya. Pengawasan juga dinilai penting agar program TJSL tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik juga menekankan pentingnya memastikan manfaat pembangunan menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk keluarga dan perempuan.
“Perda ini harus menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata. Jangan berhenti pada penetapan regulasi. Setelah ini, implementasi dan pengawasannya harus berjalan,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya Perda TJSL Sulawesi Tengah, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan langkah-langkah implementatif dan regulasi teknis yang diperlukan sehingga tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dapat berjalan lebih terarah, terukur, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Sulawesi Tengah.***