PALU, HAWA – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 16 kg sabu di Bandara Mutiara SIS Al Jufri, Kota Palu. Penangkapan enam orang terduga pelaku tersebut dilakukan pada Minggu pagi, 26/04/2026.
Para pelaku yang ditangkap berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M merupakan warga Sulawesi Tengah berusia muda. Polisi menyita barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas gendong saat mereka baru saja tiba di bandara.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 16 bungkus besar berisi serbuk kristal putih. Selain barang haram itu, polisi juga menyita beberapa telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi dalam aksi penyelundupan 16 kg sabu tersebut.
Pengungkapan kasus penyelundupan 16 kg sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Sulawesi Tengah sejak Januari 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap pergerakan para tersangka dari Sumatera Barat menuju Jakarta hingga berakhir di Palu.
“Tim melakukan pemantauan mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke kota Palu,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng.
“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng.
Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan pasal berlapis membuat para kurir dalam kasus penyelundupan 16 kg sabu ini menghadapi risiko pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng.*/LIA