PALU, HAWA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu menerbitkan surat edaran (SE) mengenai kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara Palu di lingkungan satuan pendidikan. Edaran ini menindaklanjuti hasil pemantauan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, BMKG, pada 15 Oktober 2026 yang menunjukkan peningkatan konsentrasi partikulat PM2.5 dan PM10 dengan kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat.

Surat Edaran Nomor 100.3.4/159/DIKBUD/X/2026 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, S., ini bertujuan untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak buruk kualitas udara Palu.

Meskipun kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa, sekolah diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan warganya. Upaya pencegahan menjadi prioritas utama menghadapi kondisi kualitas udara Palu yang memburuk.

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah imbauan bagi seluruh warga sekolah, termasuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, untuk menggunakan masker. Penggunaan masker sangat disarankan terutama saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan polusi udara. Penyesuaian penggunaan masker perlu dilakukan berdasarkan usia, kondisi kesehatan, dan kemampuan individu.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu juga meminta sekolah untuk mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan, khususnya kegiatan fisik berat. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi kualitas udara Palu berdasarkan informasi resmi dari BMKG dan instansi terkait.

Pelaksanaan kegiatan olahraga, pertandingan, dan ekstrakurikuler juga harus disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara terkini. Kegiatan fisik berat ditunda apabila kualitas udara di lokasi kegiatan masih berada pada kategori Tidak Sehat atau lebih buruk, demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Peserta didik juga diimbau untuk mencukupi kebutuhan air minum, menjaga kesehatan, dan segera melaporkan keluhan kesehatan, terutama gangguan pernapasan, kepada guru atau petugas UKS. Kepala satuan pendidikan juga diminta menjaga kebersihan lingkungan sekolah, tidak melakukan pembakaran sampah, serta mengurangi kegiatan yang dapat menimbulkan debu dan pencemaran udara, yang berkontribusi pada penurunan kualitas udara Palu.

Kepala satuan pendidikan di seluruh Kota Palu diinstruksikan untuk menyampaikan informasi dan imbauan ini kepada seluruh pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua/wali. Pemantauan terhadap perkembangan kualitas udara Palu melalui informasi resmi BMKG dan instansi terkait juga harus terus dilakukan.

“Ketentuan dalam Surat Edaran ini dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara dan akan disesuaikan apabila terdapat informasi atau kebijakan lebih lanjut dari instansi yang berwenang,” kata Hardi, S., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.