JAKARTA, HAWA – Nasib PPPK dan honorer kini mendapatkan perlindungan hukum setelah Komisi II DPR RI secara resmi melarang pemerintah daerah melakukan pemecatan sepihak pada Senin 08/06.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian PANRB dan 12 gubernur untuk merespons aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen. Ketentuan mengenai pagu belanja tersebut tertuang dalam UU HKPD yang mewajibkan daerah melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap.
DPR bersama pemerintah menyepakati adanya masa transisi untuk menjamin nasib PPPK dan honorer agar tidak kehilangan pekerjaan akibat tekanan fiskal di wilayah masing-masing. Langkah ini bertujuan agar pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal tanpa terganggu pengurangan jumlah personel secara drastis.
“PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah,” tegas Komisi II DPR RI, Lembaga Legislatif.
Selain itu, legislatif mendesak Kementerian PANRB segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN sebagai payung hukum jenjang karir pegawai. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga kontrak yang telah bertransformasi menjadi aparatur sipil negara di berbagai instansi.
Meskipun perlindungan kerja telah disepakati, persoalan nasib PPPK dan honorer sektor teknis masih menyisakan protes karena merasa aspirasi kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terpenuhi dalam rapat tersebut. Para tenaga teknis menuntut kejelasan mengenai skema remunerasi dan perlindungan sosial yang setara dengan pegawai tetap lainnya.LIA