PALU, HAWA.ID – Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bermasalah yang sebelumnya mencuat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Pertanyaan tersebut disampaikan Muslimun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).

Dalam forum tersebut, Muslimun meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kota Palu terhadap PPPK yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi atau prosedur yang berlaku.

Ia juga menyoroti belum adanya laporan resmi yang disampaikan kepada DPRD terkait hasil penanganan persoalan tersebut.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah. Jika memang ada PPPK yang terbukti bermasalah, berapa jumlah yang telah ditindak dan seperti apa proses penyelesaiannya. Sampai hari ini DPRD belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut,” ujar Muslimun.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan tata kelola kepegawaian dan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai belanja aparatur.

Muslimun menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan berbagai regulasi yang mengatur proporsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk kebijakan pemerintah pusat terkait pengendalian belanja aparatur.

Ia mengingatkan bahwa beban belanja pegawai yang terus meningkat dapat memengaruhi ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini bukan hanya soal administrasi kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah harus memastikan pengelolaan ASN dilakukan secara tertib dan sesuai aturan agar tidak membebani APBD di masa mendatang,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Muslimun juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menyampaikan perkembangan penanganan persoalan kepegawaian kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Menurutnya, informasi yang jelas dan terbuka diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat DPRD Kota Palu membahas evaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Pemerintah Kota Palu Tahun Anggaran 2025 dalam rangka penyusunan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu.LIA