PALU, .ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka mitigasi pelanggaran pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan dan Wakil , Bupati dan Wakil Bupati serta dan Wakil di KPU Provinsi Dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Jumat, 8 November 2024.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan dan SDM, Nisbah dan didampingi oleh Ketua divisi Hukum dan Pengawasan, Darniati.

Dalam sambutannya, Nisbah menyampaikan agar semua peserta kegiatan dapat memitigasi segala bentuk pelanggaran yang akan terjadi khususnya pada tahapan yang paling krusial, yakni pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi.

Kegiatan Rakor dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Sulawesi Tengah .

Adapun Narasumber lain yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Polda , Kajati dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan materi Mitigisasi pelanggaran Pada Tahapan Tungsura dan Peran stakeholder terkait dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta dan Walikota Tahun 2024.*LIA