PALU – Jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditempuh Pasangan Calon (Paslon) Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dalam hasil Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai akan sulit membuahkan hasil. Gugatan pasangan dengan sebutan ini mendalilkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 lalu.

Pengamat politik Universitas , Asrifai, menilai bahwa dalil yang diajukan paslon tersebut lemah dan sukar untuk dibuktikan di persidangan MK. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ujar Asrifai saat diwawancarai, Rabu (22/1/2025).

Asrifai menambahkan, seperti ini sering muncul dalam gugatan hasil di berbagai daerah, namun hasil akhirnya kerap dapat diprediksi. Gugatan seperti ini adalah hal usang yang hampir selalu ada di setiap .

Lebih lanjut, tuduhan yang dilayangkan oleh Ahmad Ali, yang merupakan salah satu kader utama Partai NasDem, juga dinilai mudah dipatahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanpa bukti konkret mengenai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), gugatan ini dianggap akan berakhir tanpa hasil.

“Harus dibuktikan seperti apa pelanggaran TSM-nya, karena termohon (KPU Provinsi) pasti mudah sekali mematahkan argumen pemohon,” tegas Asrifai.

Dengan demikian, jalur hukum yang ditempuh Ahmad Ali dinilai sebagai langkah penuh tantangan yang memerlukan bukti kuat untuk mendapatkan keputusan yang berpihak pada mereka. Hingga saat ini, pihak MK belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Hal ini semakin sulit dikabulkan, karena selisih perolehan suara signifikan antara pasangan dan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido. Artinya, peluang MK untuk mengabulkan gugatan sangat kecil. Hingga saat ini, proses sidang di MK masih berlangsung, namun banyak pihak memprediksi gugatan ini akan berakhir dengan penolakan. */LIA