PALU, HAWA.ID – Komisi 3 DPRD (Sulteng) bersama mitra kerjanya, Selasa 8 November 2022 membahas desain Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.

Pada rancangan RTRW itu, Sulteng dibagi dalam empat klaster yakni klaster perkotaan, klaster Nasional (KPN), klaster pariwisata dan klaster .

Kecamatan Dampelas, Kabupaten sedari awal sudah dipersiapkan pemerintah Sulteng sebagai Nasional (KPN) untuk menyangga pasokan pangan di Ibu Kota (IKN), posisinya makin diperkuat dengan dimasukkannya Dampelas dalam rancangan RTRW Sulteng sebagai KPN.

Kabupaten sendiri menempatkan tiga kecamatan sebagai KPN, yaitu Kecamatan Dampelas, Kecamatan Sirenja dan Kecamatan Pinembani.

Masuknya tiga kecamatan ini, khususnya Dampelas dalam RTRW, akan mempengaruhi pemerintah provinsi Sulteng kedepan. Perhatian pemerintah provinsi terhadap tiga kecamatan itu diharapkan makin tinggi.

Rapat komisi 3 dengan mitra kerjanya itu, dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng, Sonny Tandra. Dua anggota dewan dari Dapil Sigi, Abdul Karim Aljufri dan Marlelah turut serta dalam rapat tersebut.

Dalam pertemuan itu, Dinas Bina Marga sebagai leading sektor penyusunan RTRW banyak memberikan penjelasan soal desain RTRW kedepan.*/LIA