PALU, HAWA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengidentifikasi sekitar 70 titik parkir liar di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Puluhan titik parkir liar ini akan menjadi sasaran penertiban masif oleh Satgas Parkir Gabungan yang melibatkan berbagai instansi mulai pekan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, menjelaskan bahwa penertiban parkir liar akan dilakukan secara masif. Langkah ini bertujuan untuk menata sistem perparkiran di Kota Palu.
“Satgas parkir melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, Dishub, akan melakukan keliling. Sekarang masif lagi,” kata Trisno saat ditemui di Lapangan Tennis Pelti Kota Palu, Jalan Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Senin (31/08).
Satgas ini dibentuk untuk menertibkan aktivitas parkir yang dilakukan di luar titik dan data yang telah ditetapkan pemerintah. Trisno menambahkan, penertiban parkir liar tidak hanya menjadi tanggung jawab Dishub, tetapi dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur penegak hukum dan pemerintah daerah. Petugas akan melakukan pemantauan dan razia secara bersamaan di sejumlah lokasi yang telah diidentifikasi sebagai titik parkir liar.
Pihak yang ditemukan mengatur kendaraan atau melakukan aktivitas parkir di luar data resmi akan ditertibkan dan diamankan petugas. Dishub juga menyiapkan langkah administratif berupa surat teguran bagi pihak yang kedapatan beraktivitas di titik parkir liar.
Surat teguran ini akan ditembuskan kepada Kapolres, Dandim, Kajari, camat, dan lurah di wilayah lokasi parkir liar. Trisno menyatakan, langkah ini dilakukan agar penanganan parkir liar melibatkan seluruh unsur terkait.
“Sehingga bukan hanya urusannya Dishub, dan masyarakat jangan melakukan kegiatan apapun di titik parkir liar ini, kita sudah tulis,” ujarnya.
Selain melakukan razia, Dishub akan memasang tanda khusus di lokasi yang telah teridentifikasi sebagai titik parkir liar. Tanda tersebut berupa stiker atau spanduk berukuran 1×1 meter yang berisi informasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembayaran retribusi parkir di lokasi tersebut. Trisno menyebutkan, penandaan diperlukan karena masyarakat masih kesulitan membedakan lokasi parkir resmi dan lokasi parkir yang tidak memiliki izin.
“Sekarang kan masyarakat masih bingung, mana titik parkir liar, mana titik parkir resmi. Sehingga kita akan kasih tanda,” katanya.
Dengan adanya tanda tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui lokasi yang tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi parkir. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu menata sistem perparkiran sekaligus memastikan aktivitas parkir berlangsung sesuai data dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dishub memastikan pemantauan terhadap titik parkir liar akan dilakukan secara berkelanjutan setelah Satgas Parkir Gabungan mulai bergerak pekan ini.***