SIGI, HAWA.ID – Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST) desak hukuman kebiri untuk pelaku insest di Sigi. Kekerasan seksual dalam bentuk insest kembali terjadi dan mengguncang nurani publik. Seorang kakek dan paman diduga telah melakukan kekerasan seksual berulang terhadap tiga anak perempuan. Mereka berusia 6, 12, dan 15 tahun di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
Tiga anak perempuan yang diasuh oleh neneknya karena ibunya bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Ia mengungkap dan melaporkan bahwa kakek dan paman mereka telah berulang kali melakukan kekerasan seksual. Keluarga korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada Jumat, 23 Mei 2025.
Relawan dari Organisasi Perempuan Sikola Mombine, Jaringan Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sigi juga mendampingi keluarga saat melaporkan kasus tersebut.
Ketua KPKP-ST, Soraya Sultan, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa insest merupakan bentuk kekerasan seksual yang sarat dengan relasi kuasa.
“pelaku insest di Sigi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi ancaman. Karena berada di sekitar korban, mereka bebas bergerak tanpa menimbulkan kecurigaan. Ini yang membuat kekerasan seksual dalam bentuk insest sangat berbahaya dan merusak,” tegas Soraya.
Soraya mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, khususnya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), untuk menerapkan jerat hukum maksimal kepada para pelaku insest di Sigi. Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami mendesak agar hukuman kebiri dipertimbangkan untuk kedua pelaku insest di Sigi, baik kakek yang berusia sekitar 70 tahun, maupun paman korban yang masih berusia produktif, yakni 25 tahun. Ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari, sekaligus memberikan efek jera kepada predator seksual,” ujar Soraya.
KPKPST juga meminta seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk lebih aktif dalam melakukan edukasi dan pengawasan terhadap anak. Secara khusus di lingkungan keluarga, agar tidak menjadi korban kekerasan seksual dari orang-orang terdekat mereka.ECA