PALU, HAWA.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Baznas Sulteng bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

Dalam sambutannya, Reny menegaskan bahwa isbat nikah memiliki arti penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum keluarga.

“Isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi dengan baik oleh negara,” ujar Wagub.

Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara sehingga mengalami kesulitan memperoleh hak administrasi maupun layanan sosial.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut agar masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, sehingga masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.

Reny menambahkan, Pemprov Sulteng berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga melalui pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat.

Pada kesempatan itu, ia juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa” yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasi secara langsung melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222 sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, menyampaikan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan untuk mengikuti isbat nikah. Namun setelah proses verifikasi, hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat yang selama ini telah menikah namun belum memiliki akta nikah resmi, sehingga kerap mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan administrasi maupun bantuan pemerintah.

“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelas Hasan.

Selain sidang isbat nikah, Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu juga menyediakan layanan pembuatan KTP serta kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.

Adapun pelaksanaan khitanan massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta para peserta isbat nikah yang berasal dari Kota Palu.LIA