PALU, HAWA – Wartawan media lokal di Sulawesi Tengah resmi melaporkan dugaan kasus penghinaan jurnalis ke Polresta Palu pada Selasa (12/05). Laporan diajukan terhadap mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, akibat ucapan tidak pantas saat dimintai konfirmasi terkait pekerjaannya.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Rian Afdhal Hidayat dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah beserta sejumlah organisasi pers. Insiden dugaan penghinaan jurnalis ini terjadi saat pelapor menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi soal pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.

“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan,” kata Moh Arief, Koordinator KKJ Sulteng.

Arief menjelaskan bahwa pernyataan bernada merendahkan tidak hanya mencederai profesi pers. Hal tersebut juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik dalam merespons kerja jurnalistik di lapangan. Ia menyoroti kata kasar yang secara langsung dilontarkan terlapor kepada korban di area publik.

Pihak KKJ Sulteng turut menyoroti permintaan maaf terlapor yang hanya dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak lain. Mereka menilai langkah tersebut belum cukup untuk memperbaiki dampak dari insiden penghinaan jurnalis tersebut karena peristiwa terjadi di ruang terbuka.

“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka,” kata Moh Arief, Koordinator KKJ Sulteng.

Kasus dugaan penghinaan jurnalis ini bermula usai pelantikan Direktur RSUD Undata yang baru pada Senin (04/05). Korban saat itu berupaya meminta penjelasan kepada drg. Herry Mulyadi terkait pedoman teknis yang diterbitkan saat ia masih menjabat sebagai direktur rumah sakit tersebut.

Awalnya percakapan berjalan normal. Situasi berubah memanas ketika terlapor meninggikan suara saat korban mencoba menggali informasi lebih dalam dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada jurnalis yang sedang bertugas.

“Dia bilang, cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,” kata Rian Afdhal Hidayat, Wartawan Global Sulteng.

Upaya wawancara tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak lama untuk menindaklanjuti keluhan para tenaga kesehatan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik di daerah agar selalu menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers sesuai undang undang yang berlaku.*/LIA