PALU, HAWA – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., didampingi Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (28/08/2026). Rapat tersebut membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, menegaskan pentingnya KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi wujud sinergi dan komitmen antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD. Tujuannya adalah memastikan kebijakan penganggaran tetap responsif terhadap dinamika pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., dan didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Mohammad Arus Abdul Karim. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa seluruh proses perubahan kebijakan anggaran yang dilakukan semata-mata diarahkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah. Fokus utama pembahasan adalah KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” kata Gubernur.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini adalah bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program prioritas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka telah melakukan pembahasan secara mendalam dan penuh tanggung jawab terhadap setiap usulan perubahan anggaran KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah menjadi krusial.
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Implementasi KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah harus sesuai tujuan.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi maupun pembangunan ke depan. Kolaborasi ini penting untuk keberhasilan KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah.
Menurutnya, dengan kolaborasi yang kuat, Sulawesi Tengah dapat terus bergerak maju melalui berbagai program prioritas yang sejalan dengan visi besar Sulteng Nambaso. Pembangunan berlandaskan KUA-PPAS 2026 Sulawesi Tengah.
“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Gubernur.***