LEBAK, HAWA – Kepolisian Resor Lebak menetapkan dua wanita sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama di Lebak setelah video aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an di sebuah salon di Kecamatan Malingping viral. Kasus ini bermula dari perselisihan antara pemilik salon berinisial NL (23) dan rekannya MT terkait tuduhan pencurian kosmetik berupa bedak dan parfum.
Pihak kepolisian segera mengamankan kedua pelaku di Desa Sukaraja pada 10/04 untuk mencegah potensi konflik sosial dan aksi main hakim sendiri dari warga. Setelah dilakukan gelar perkara pada 11/04, penyidik Polda Banten menetapkan NL sebagai penyuruh dan MT sebagai pelaku yang menginjak Al-Qur’an sebagai tersangka penodaan agama.
“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung tidak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasihumas Polres Lebak.
Motif utama tindakan tersebut murni karena sengketa pribadi terkait barang pesanan e-commerce milik NL yang hilang. Ketidakpuasan NL terhadap pengakuan MT mendorong terjadinya aksi sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an yang direkam dalam video berdurasi singkat hingga memicu kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat dan lembaga keagamaan.
“Sangat kita sayangkan ada masyarakat yang tidak menghormati kitab sucinya, Al-Qur’an. MUI sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap, mengecam dan juga mengutuk tindakan ini,” kata Endang Saeful Anwar, Wakil Sekretaris MUI Banten.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penistaan agama yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Meski tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya, proses hukum atas kasus penistaan agama di Lebak ini tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku untuk memberikan efek jera.