PALU, HAWA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan sikap tegas atas dugaan pernyataan tidak pantas yang dilontarkan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, kepada seorang jurnalis saat proses konfirmasi.

AJI Palu menilai, terlepas dari adanya klarifikasi dan permohonan maaf yang telah disampaikan, penggunaan diksi yang merendahkan jurnalis dalam situasi kerja profesional tetap tidak dapat dibenarkan.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai etika komunikasi pejabat publik serta menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Konfirmasi adalah bagian dari kerja profesional, bukan ancaman. Respons yang merendahkan, dalam bentuk apa pun, adalah bentuk pelecehan terhadap profesi,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

AJI Palu juga menilai bahwa praktik komunikasi seperti ini berpotensi menjadi bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, AJI mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum.

Dalam konteks ini, AJI Palu mendorong seluruh pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam bertutur di ruang publik serta mengedepankan komunikasi yang transparan, profesional, dan menghormati kerja pers.

Selain itu, AJI Palu meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi pejabat di lingkungan pemerintahan agar kejadian serupa tidak terulang.

AJI Palu juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas.

“Ruang publik harus menjadi ruang yang aman bagi kerja-kerja jurnalistik. Kritik dan pertanyaan adalah bagian dari demokrasi, bukan sesuatu yang harus dihadapi dengan emosi,” tutup Nurdiansyah.LIA