PALU, HAWA – Gugatan JATAM SULTENG terhadap Gubernur Sulawesi Tengah dinyatakan lolos pemeriksaan dismisal dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Keputusan ini diambil setelah empat kali proses pemeriksaan dismisal terkait dugaan pembiaran pengawasan terhadap PT. QMB New Energy Materials.

Perkara dengan nomor register 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL ini menyoroti dugaan tindakan Gubernur Sulawesi Tengah yang tidak melakukan pengawasan dan tidak menjatuhkan sanksi administratif pasca-dua insiden longsor limbah tailing (B3) fatal. Insiden tersebut terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026, yang dilaporkan mengakibatkan korban jiwa. Gugatan JATAM SULTENG ini menjadi sorotan penting.

Dalam sidang pemeriksaan persiapan dismisal pada 1 September 2029, pihak penggugat, JATAM SULTENG, dihadiri langsung oleh Koordinator MOH.TAUFIK bersama kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh bagian hukum Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah. Dengan lolosnya pemeriksaan ini, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap jawab-menjawab hingga pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak.

Langkah hukum ini diambil oleh Gugatan JATAM SULTENG atas dugaan pembiaran (omisi) oleh pemerintah daerah terkait pelanggaran hukum lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan pemurnian nikel PT QMB New Energy Materials di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Ketiadaan pengawasan ketat dan pembiaran sanksi administratif dari pemerintah daerah diduga menjadi pemicu berulangnya insiden longsor limbah tersebut.

“Melalui gugatan hukum ini, JATAM SULTENG mengajak lapisan masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan ini, demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata MOH. TAUFIK, S.H., Koordinator JATAM SULTENG.

Pihak JATAM SULTENG berharap Gugatan JATAM SULTENG ini dapat menjadi preseden untuk penegakan hukum lingkungan yang lebih baik di masa mendatang.***