PALU, HAWA.ID — Anggota Komisi C DPRD Kota Palu dari Fraksi NasDem, Mutmainah Korona, meminta pemerintah dan instansi terkait meninjau kembali legalitas serta dampak lingkungan aktivitas tambang galian C di Kelurahan Taipa yang dikeluhkan nelayan setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Mutmainah saat menerima aspirasi perwakilan Serikat Nelayan Teluk Palu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Palu, Rabu (29/4/2026). Dalam pertemuan itu, nelayan menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas dua perusahaan tambang yang dinilai mengganggu akses melaut dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian warga pesisir.

Menurut Mutmainah, persoalan yang dihadapi nelayan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemberian kompensasi. Ia menilai perlu ada kajian menyeluruh terhadap aspek perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Kami perlu memastikan kembali bagaimana legalitas perusahaan, dokumen perizinannya, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan masyarakat yang dirugikan,” kata Mutmainah.

Politisi NasDem itu menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal keluhan masyarakat dan memastikan setiap aktivitas investasi tetap memperhatikan hak-hak warga, khususnya kelompok nelayan yang menggantungkan hidup dari sumber daya pesisir.

Dalam rapat tersebut, perwakilan nelayan Taipa, Rohman, mengungkapkan sedikitnya 27 nelayan terdampak oleh rencana pembangunan jetty perusahaan. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut berpotensi menghambat akses nelayan menuju laut dan mengganggu aktivitas penangkapan ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Rohman juga menyampaikan bahwa sejumlah kesepakatan yang pernah dibahas dalam pertemuan sebelumnya belum terealisasi, termasuk pembangunan rumah perahu dan akses jalan menuju kawasan pesisir.

“Ini sudah RDP kedua, tetapi hasil pertemuan sebelumnya belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami khawatir nantinya benar-benar kehilangan ruang untuk beraktivitas akibat tambang,” ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan perusahaan sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp2 juta kepada nelayan untuk pemindahan perahu. Namun, sebagian nelayan menolak karena nilai tersebut dianggap tidak sebanding dengan dampak yang akan mereka terima.

Menanggapi hal tersebut, Mutmainah menilai seluruh aspirasi masyarakat harus menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait sebelum aktivitas perusahaan semakin berkembang. Ia juga menyatakan DPRD Kota Palu berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi di lapangan.

“Kami ingin melihat langsung situasi yang terjadi agar dapat mengetahui persoalan sebenarnya dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Taipa, Mohamad Iqbal, mengatakan pemerintah kelurahan telah beberapa kali memfasilitasi komunikasi antara nelayan dan pihak perusahaan. Namun hingga kini, sejumlah persoalan yang menjadi keberatan warga belum menemukan penyelesaian yang memuaskan.

“Kami berharap ada solusi yang baik sehingga hubungan antara masyarakat dan perusahaan dapat berjalan harmonis tanpa menimbulkan persoalan baru,” kata Iqbal.

Melalui forum tersebut, para nelayan berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk melindungi ruang hidup masyarakat pesisir sekaligus memastikan aktivitas usaha yang berjalan tetap mematuhi aturan dan tidak merugikan warga sekitar.***