PALU, .ID – Setelah mangkatnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Mohammad Ikhsan Kalbi, terjadi kekosongan jabatan. Maka untuk itu, Erman Lakuana yang menjabat Wakil Ketua untuk sementara akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Palu, terhitung sejak (22/02/2022).

Terpilihnya politisi Golkar ini sesuai hasil kesepakatan rapat pimpinan DPRD dan ketua – ketua pada Senin (21/02/2022).

Jabatan Plt tersebut kurang lebih satu bulan untuk mengisi kekosongan Ketua DPRD Kota Palu.

Menurut Sekertaris Dewan (Sekwan) , Mohammad Ridwan Karim bahwa nantinya tugas Plt memimpin rapat paripurna dan sejumlah agenda lainnya yang akan dilaksanakan.

“Terkait menyelesaikan beberapa dokumen administrasi Kantor DPRD Kota Palu,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Ridwan Karim menyampaikan bahwa Plt bakal memimpin dan mengesahkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Gerindra dapil Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga yang menggantikan mendiang Ikhsan Kalbi, sebelum ditunjuk Ketua DPRD Kota Palu yang defenitif dari Gerindra.MS