Isu pertama berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Menurutnya, kontribusi tersebut perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur kontribusi sektor pertambangan kepada pemerintah daerah.
Safri menilai potensi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan PT CPM masih dapat dioptimalkan, mengingat luas wilayah Kontrak Karya perusahaan yang mencapai sekitar 85.180 hektare dan mencakup wilayah Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan.
“Potensi sumber daya alam yang dikelola perusahaan harus mampu memberikan manfaat yang optimal bagi daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu mengawal pemanfaatan sumber daya mineral agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak aktivitas pertambangan, sementara manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah. Pemerintah harus memastikan keberadaan IUPK PT CPM memberikan kontribusi yang maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah tersebut.
Selain persoalan PAD, Komisi III juga menyoroti rencana pengembangan tambang bawah tanah yang dinilai perlu mendapat pengawasan ketat. Menurut Safri, DPRD menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait potensi dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan, mengingat Kota Palu berada di kawasan yang dipengaruhi sejumlah sesar aktif, termasuk Sesar Palu-Koro.
Ia menilai setiap rencana pengembangan tambang bawah tanah harus didukung kajian teknis, lingkungan, dan mitigasi bencana yang komprehensif sebelum dilaksanakan.
“Jangan hanya melihat potensi sumber daya mineral yang ada di bawah tanah. Pemerintah juga harus memastikan seluruh aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan mitigasi bencana telah dipenuhi agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” katanya.
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah berharap hasil kunjungan lapangan nantinya dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi operasional PT CPM, sekaligus menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait pengelolaan sektor pertambangan di wilayah tersebut.LIA