PALU, HAWA.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Zalzulmida A Djanggola memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh para anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng, Selasa (30/4/2024).
Fraksi diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan maupun saran terkait dengan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean tersebut.
Setelah memberikan pandangan maupun saran, seluruh fraksi menyetujui pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean untuk dibahas ditingkat selanjutnya.
Saat rapat paripurna itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulteng Siti Rahmi Amir Singi juga membacakan naskah persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Sulteng tentang pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
“Pihak pertama (Pemprov Sulteng) dan pihak kedua (DPRD Sulteng) memberikan persetujuan terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-una,” ucapnya.
Nantinya, ibu kota calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean ditetapkan di Wakai Kecamatan Una-una.
Lebih lanjut, wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean meliputi Kecamatan Togean, Una-una, Talatako, Batu Daka, Walea Kepulauan dan Walea Besar.
“Menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan DOB Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 tahun berturut-turut serta untuk pemilihan bupati-wakil bupati pertama kali yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.GBS/*LIA