Menurutnya, persoalan yang menghambat perubahan status Sulawesi Tengah bukan lagi terletak pada aspek hilirisasi pertambangan, melainkan lebih pada persoalan administrasi yang masih dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian.
Musliman mengaku telah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian dan memperoleh informasi bahwa kendala administratif menjadi salah satu faktor yang menghambat penetapan Sulawesi Tengah sebagai daerah pengelola sektor pertambangan.
“Saya sudah berkonsultasi dengan empat kementerian. Ini bagian dari ikhtiar. Ternyata persoalannya hanya administrasi,” katanya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Musliman, apabila status daerah pengelola dapat diwujudkan, Sulawesi Tengah berpeluang memperoleh porsi Dana Bagi Hasil yang lebih besar sehingga manfaat hilirisasi industri pertambangan tidak hanya dirasakan oleh pemerintah pusat, tetapi juga memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Ia berharap langkah tersebut dapat segera terealisasi sehingga potensi sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Tengah mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah itu juga menjadi forum untuk membahas berbagai strategi memperkuat posisi daerah dalam tata kelola sektor pertambangan, termasuk mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil.LIA