PALU, HAWA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Pembahasan/Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/9/2024).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng, H Arus Abdul Karim, dan didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Sulteng, Hj Zalzulmida Djanggola. Turut hadir mewakili Gubernur, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina.
Dalam arahannya, Arus Abdul Karim mengatakan, pada rapat paripurna sebelumnya, Laporan Pansus Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 telah didengarkan, dan dibahas.
“Selanjutnya masuk pada pembicaraan tingkat dua, yakni permintaan persetujuan kepada para anggota dewan terkait Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024,” kata Arus Abdul Karim.
“Apakah permintaan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Peraturan Daerah sebagaimana telah disahkan oleh Pansus dapat disetujui?” sambungnya. “Setuju,” jawab para anggota DPRD Sulteng yang hadir.
Dengan telah disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, kata ARus Abdul Karim, maka pihaknya berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan APBD Sulteng 2024, karena telah menyelesaikan tugasnya dalam waktu singkat. Dan selanjutnya Panitia Khusus saya nyatakan dibubarkan<‘ kata Arus Abdul Karim.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Sekdaprov Sulteng, Novalina dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Sekdaprov Sulteng, Novalina dalam sambutannya mengungkapkan, dengan telah disepakatinya Raperda perubahan APBD 2024 menjadi Perda selanjutnya akan disampaikan kepada pihak Mendagri RI untuk dievaluasi.
“Evaluasi itu bertujuan agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD perubahan yang disusun tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi, atau peraturan daerah lainnya,” ungkap Novalina.RTR