PALU, HAWA.ID — Komisi A DPRD Kota Palu mulai membahas kemungkinan penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilihan Umum 2029. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, mengatakan penataan dapil perlu dipersiapkan sejak dini mengingat jumlah penduduk Kota Palu terus mengalami peningkatan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi alokasi kursi DPRD maupun pembagian wilayah dapil pada Pemilu 2029.

Menurut Irsan, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah validitas data kependudukan, terutama bagi warga yang berpindah tempat tinggal pascabencana 2018. Ia menilai masih terdapat masyarakat yang menempati kawasan hunian tetap (huntap), namun belum memperbarui data administrasi kependudukannya.

“Pertumbuhan penduduk dan perpindahan warga harus menjadi perhatian karena akan berpengaruh terhadap penataan dapil dan jumlah kursi legislatif ke depan,” ujar Irsan dalam rapat tersebut.

Pada Pemilu 2024, Kota Palu dibagi ke dalam empat daerah pemilihan, yakni Palu Timur-Mantikulore, Palu Selatan-Tatanga, Palu Barat-Ulujadi, serta Palu Utara-Taweli. Dengan perkembangan jumlah penduduk saat ini, DPRD menilai terbuka peluang adanya perubahan komposisi dapil maupun penambahan jumlah kursi anggota DPRD.

Irsan menegaskan bahwa kajian mengenai penataan dapil perlu disusun secara matang dan diajukan melalui mekanisme yang berlaku kepada KPU RI.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Palu, Walawati, memaparkan bahwa jumlah penduduk Kota Palu berdasarkan data semester II tahun 2025 mencapai 404.381 jiwa. Angka tersebut terdiri atas 202.717 laki-laki dan 201.664 perempuan.

Dari total tersebut, sebanyak 289.259 jiwa telah masuk kategori wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Untuk meningkatkan akurasi data, Disdukcapil terus melakukan pelayanan jemput bola, termasuk perekaman KTP di sekolah-sekolah dan kawasan hunian tetap.

“Kami terus melakukan perekaman dan pembaruan data kependudukan agar seluruh warga memiliki dokumen administrasi yang lengkap,” kata Walawati.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan daerah pemilihan berada di tangan KPU RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun KPU daerah bertugas menyiapkan data dan menyusun usulan sebagai bahan pertimbangan.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan jumlah penduduk Kota Palu yang telah melampaui 400 ribu jiwa, jumlah kursi DPRD Kota Palu berpotensi bertambah dari komposisi saat ini menjadi 40 kursi.

“Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku dan jumlah penduduk saat ini, alokasi kursi DPRD Kota Palu berpeluang meningkat menjadi 40 kursi,” ujar Idrus.

Menurut dia, perhitungan alokasi kursi didasarkan pada jumlah penduduk yang kemudian didistribusikan ke setiap daerah pemilihan dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, serta keseimbangan representasi wilayah.

Dalam kesempatan tersebut, KPU juga menyampaikan adanya perkembangan regulasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang berpotensi memengaruhi desain penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah di masa mendatang.

Sebagai langkah awal, KPU Kota Palu telah menyiapkan sejumlah alternatif skema penataan daerah pemilihan. Skema tersebut nantinya akan melalui tahapan sosialisasi dan uji publik sebelum diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.LIA