PALU, MERCUSUAR – Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menerapkan kembali kebijakan pengendalian Covid-19 melalui instruksi Nomor 17 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan , meskipun saat ini di Sulteng masih terjaga,” kata Rusdy di Palu, Kamis (18/11).

Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Kalimantan, Sulawesi, , dan Papua.

Dari kebijakan itu, Sulteng menginstruksikan kepada bupati/ untuk mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol (Prokes) terutama menggunakan masker, menjaga jarak dan mematuhi ketentuan-ketentuan lainnya.

“Meskipun kebijakan PPKM ini masuk level 1, satuan tugas (Satgas) pengendalian Covid-19 harus memastikan masyarakat mematuhi prokes. Ini berlaku untuk daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng,” tutur Rusdy.

Selain instruksi, ia juga menerbitkan surat edaran Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 17 November 2022 ditujukan kepada bupati/ guna melakukan langkah-langkah strategis sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian.

Langkah strategis dimaksudkan yakni, meningkatkan sebaran vaksinasi, baik dosis dua dan vaksinasi booster kepada masyarakat, dan instansi teknis harus lebih aktif melakukan membuka layanan vaksinasi di Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tepat pelayanan lainnya milik pemerintah.

“Bupati/ juga harus memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga sudah menerima vaksinasi, ini dimaksudkan ASN memberikan contoh kepada masyarakat,” ucap Rusdy.

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota juga di minta mengaktifkan kembali satgas pengendalian Covid-19 dan memastikan masyarakat tetap melaksanakan prokes saat berkegiatan.

“PPKM level 1 tidak membatasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, namun pelaksanaannya harus sesuai prokes untuk menjaga kita semua dari paparan Covid-19,” kata Rusdy.ANTARA/TIN