BANGGAI, HAWA.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima langsung aspirasi warga korban penggusuran Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, dalam pertemuan di tempatnya menginap, Rabu (8/7/2026). Pada kesempatan itu, Anwar berjanji mengawal penyelesaian persoalan tersebut dengan berkoordinasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu dihadiri puluhan warga, yang sebagian besar merupakan perempuan. Mereka menyampaikan keresahan atas ancaman penggusuran dan rencana eksekusi lahan yang telah membayangi sejak 2017.

Kekhawatiran warga kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Luwuk berencana melaksanakan konstatering atau pemeriksaan objek sebelum eksekusi. Namun, agenda tersebut batal dilaksanakan karena mendapat penolakan dari masyarakat.

Salah seorang perwakilan warga Tanjung Sari, Rabika atau yang akrab disapa Mama Toni, meminta pemerintah memberikan kepastian hukum agar warga tidak lagi hidup dalam ketidakpastian.

“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Lis Gafar. Ia berharap pemerintah dapat memberikan jaminan agar masyarakat tidak lagi dihantui rencana pengosongan lahan.

Sementara itu, Matene Dg Malewa mengatakan sebagian besar warga telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Kami sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak tahun 1959,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Indra Jani memaparkan kronologi sengketa lahan hingga putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang memicu penolakan warga. Ia juga menyampaikan bahwa hakim dan panitera yang pernah menangani perkara tersebut sempat diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi administratif.

Menurut Indra, hal itu menjadi salah satu alasan warga meminta agar proses penyelesaian perkara mendapat perhatian pemerintah. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat telah membentuk Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai langkah menjaga keamanan apabila sewaktu-waktu terjadi upaya eksekusi.***

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut memaparkan perkembangan penanganan konflik tersebut. Ia mengatakan timnya telah melakukan pemutakhiran data melalui pemetaan menggunakan foto udara untuk memastikan keakuratan subjek dan objek sengketa.

“Tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” ujar Eva.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan warga, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam.

Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum guna memperoleh kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum untuk membahas persoalan ini. Pemerintah Provinsi akan mengawal penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anwar.

Ia juga mengimbau warga agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum.

Selain itu, Anwar mengatakan pemerintah provinsi akan menyiapkan langkah-langkah pemulihan setelah persoalan hukum memperoleh kepastian, termasuk dukungan terhadap pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana dialogis itu ditutup dengan harapan warga agar konflik lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera menemukan penyelesaian.

“Mudah-mudahan persoalan ini segera selesai sehingga kami bisa kembali beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania, salah seorang warga, usai pertemuan.