PALU, HAWA – Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr. Anshar Saleh, menyatakan rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa adalah tindakan sewenang-wenang dan melampaui kewenangan perusahaan. Rencana pembongkaran yang akan dilakukan pada Sabtu, 10 Oktober 2026 ini memicu kekhawatiran warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.

Penilaian tersebut disampaikan Anshar, yang juga anggota Satgas PKA, dalam pertemuan dengan warga terdampak pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pertemuan ini menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 itu ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa, menyatakan Pembongkaran Mess Pondok Karya akan dilakukan pada 10 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA dengan satu unit ekskavator.

Menurut Anshar, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggusuran sepihak. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan sepihak dalam Pembongkaran Mess Pondok Karya ini dianggap melanggar hukum dan etika.

“Karena itu saya melihat ini adalah tindakan sewenang-wenang. Dan tidak boleh dilakukan oleh sesama warga negara,” kata Anshar.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi sosial atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan. Anshar menjelaskan, HGB tidak semata-mata memberikan hak penguasaan untuk kepentingan komersial, tetapi juga mensyaratkan pemenuhan fungsi sosial. Ketidakjelasan fungsi sosial dalam rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya menjadi sorotan utama.

“Selama ini saya tidak melihat ada fungsi sosial yang dijalankan perusahaan, ini juga harus ditagih,” ujarnya.

Anshar meminta Pemerintah Kota Palu tidak tinggal diam dalam konflik agraria yang melibatkan warga Trans LIK Tondo dengan perusahaan pemegang HGB. Ia menilai Pemkot Palu belum memberikan perhatian yang memadai terhadap persoalan ini. Pemerintah kota, menurutnya, memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian konflik terkait Pembongkaran Mess Pondok Karya yang telah berlangsung lama.

Sementara itu, warga Trans LIK Tondo kembali mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kedatangan warga ini bertujuan menyampaikan kondisi terakhir menjelang batas waktu Pembongkaran Mess Pondok Karya yang dijadwalkan dua hari lagi. Warga diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Renny Lamadjido, didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande.

Dalam pertemuan tersebut, Renny menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menjelaskan posisi pemerintah. Renny berpendapat, jika pembongkaran harus dilakukan, perusahaan semestinya menyediakan solusi bagi warga terdampak.

“Kalau saya pribadi, warga LIK dicarikan tempat yang layak untuk ditinggali sebelum digusur. Jangan dibiarkan begitu saja,” kata Renny kepada warga.

Renny kemudian meninggalkan pertemuan untuk agenda lain setelah menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait persoalan tersebut. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi warga yang terdampak Pembongkaran Mess Pondok Karya.

Di tengah situasi tersebut, warga penghuni Pondok Karya mengaku mulai mendapatkan tekanan menjelang rencana pembongkaran. Ferdi, salah seorang warga LIK Tondo, mengatakan pada Kamis, 8 Oktober sekitar pukul 13.00 WITA, tujuh orang tidak dikenal datang menggunakan lima sepeda motor. Mereka mendatangi Ketua RT 02 Pondok Indah dan meminta kawasan tersebut segera dikosongkan karena pembongkaran dijadwalkan pada Sabtu, 10 Oktober.

Ferdi menduga kedatangan sejumlah orang tersebut berkaitan dengan rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya oleh perusahaan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak PT Intim Abadi Perkasa mengenai dugaan tersebut. Sebagai langkah antisipasi, warga kini mendirikan posko di Kompleks Pondok Karya, berjaga mengantisipasi kemungkinan kedatangan pihak perusahaan.SHD