PALU, HAWA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Samsul Y Gafur mengatakan bahwa semua (Parpol) nonparlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta 2024 belum memenuhi syarat.

Menurutnya, Sembilan Parpol yang telah di verifikasi factual tersebut perlu mengikuti tahapan perbaikan untuk berikutnya kembali diperiksa KPU sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus belum memenuhi syarat atau TMS,” Kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng Samsul saat kegiatan fasilitasi pengelolaan informasi public dan pengembangan center serta deseminasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024, Jumat (11/11/2022) di salah satu hotel di Kota Palu.

Samsul menambahkan bahwa total ada 18 Parpol yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan Parpol diantaranya adalah parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, Sembilan Parpol lainnya harus diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.

Sembilan nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, , Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Samsul menambahkan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022, KPU dijadwalkan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan kepada partai .

Bagi Sembilan Parpol yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual.

“Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024,” kata Samsul.LIA