PALU — Ratusan warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) I Tondo mempertanyakan kejelasan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah yang mereka tempati sejak pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi yang melanda Kota Palu pada 2018.

Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Palu dan warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Pantoloan di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (26/5/2026).

Dalam forum tersebut, warga mengungkapkan bahwa sekitar 600 kepala keluarga (KK) penghuni Huntap I Tondo hingga kini belum menerima SHM, meskipun telah menempati kawasan tersebut selama hampir delapan tahun.

Menurut warga, ketidakjelasan status sertifikat menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut.

Selain persoalan legalitas kepemilikan rumah, warga juga mengeluhkan keterbatasan akses air bersih yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di kawasan huntap. Pasokan air yang belum stabil dinilai mengganggu kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam forum itu, warga meminta DPRD Kota Palu turun tangan mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang dinilai telah berlarut-larut tanpa kepastian.

Tak hanya membahas masalah di Huntap I Tondo, RDP juga menyoroti persoalan yang dihadapi warga di kawasan BTN Bumi Roviga Palu. Warga mempertanyakan belum diserahkannya aset perumahan oleh pengembang, PT Sinar Putra Murni, kepada Pemerintah Kota Palu.

Menurut warga, belum tuntasnya proses penyerahan aset tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk terkait pengelolaan fasilitas umum, pelayanan infrastruktur, dan kepastian hukum bagi penghuni perumahan.

Kondisi itu menimbulkan keresahan di kalangan pemilik rumah yang berharap status kawasan tempat tinggal mereka segera memiliki kejelasan administrasi dan hukum.

Warga meminta DPRD Kota Palu memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak pengembang agar persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi.

Mereka juga berharap penyelesaian yang dilakukan berlangsung secara adil, transparan, dan tidak menguntungkan salah satu pihak saja.

Selain itu, warga mendesak adanya kepastian hukum terkait status kepemilikan rumah dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai penghuni, baik di kawasan Huntap I Tondo maupun BTN Bumi Roviga.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kota Palu berjanji akan menindaklanjuti seluruh keluhan yang disampaikan masyarakat dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencari solusi yang dapat memberikan kepastian bagi warga.

RDP tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang masih mereka hadapi, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.LIA