PALU, .ID – Ketua Komisi III , Tandra mengungkapkan perlunya diatur masalah irigasi dalam Peraturan Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurutnya, Tandra soal sumber daya air termasuk juga irigasi di Desa harus diatur kewenangannya dalam satu peraturan mengingat saat ini ada kewenangan yang dibatasi sehingga provinsi sulit masuk ke wilayah desa, terutama masalah irigasi tadi.

Masalah irigasi kata , tidak bisa mengharapkan dana desa untuk memperbaiki, padahal irigasi di desa menjadi tumpuan pangan dan lapangan kerja bagi masyarakat.

Maka jika memungkinkan, kata Sony Tandra, hal ini sebaiknya diatur dalam Ranperda Sumber Daya Air, sehingga tidak akan menjadi perdebatan antara sebagai rakyat dan daerah.

Sony mengungkapkan bahwa, begitu banyak aspirasi masyarakat sulit kami realisasikan, karena kewenangan yang dibatasi saat ini.LIA