PALU, HAW.ID – Panitia Khusus II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (2/4/2024) .
Rapat dipimpin oleh H. Zainal Abidin Ishak, ST dan dihadiri oleh beberapa OPD, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Ahli Bapemperda, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat ini, dibahas beberapa poin penting yang terdapat dalam Raperda Jasa Konstruksi, termasuk pengubahan redaksi poin atau penambahan poin-poin terkait Perusahaan Lokal di Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah agar Perusahaan Lokal di Provinsi Sulawesi Tengah dapat terorganisir dengan lebih baik, termasuk melalui penambahan metode kerja sama seperti KSO atau Subkontraktor.LIA