PALU, HAWA – Solidaritas Perempuan Palu bersama organisasi masyarakat sipil (CSO) lain yang tergabung dalam Aliansi Barisan Lawan Sistem (BALAS), mahasiswa, serta perempuan akar rumput menggelar aksi damai pada 13 Agustus 2026. Aksi ini merupakan bentuk dukungan dalam mengawal gugatan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh perempuan akar rumput, didampingi oleh koalisi advokat feminis. Aksi solidaritas mengawal proses Judicial Review UU Cipta Kerja ini juga serentak dilakukan di Jakarta dan 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah, menyuarakan dampak nyata UU Cipta Kerja terhadap kehidupan perempuan dan komunitas.

Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh perempuan akar rumput ini bertujuan untuk melawan struktur hukum yang patriarkis. Mereka berupaya mengubah atau membatalkan pasal-pasal yang diskriminatif terhadap perempuan, memberikan kepastian hukum, mendorong perubahan sistemik aturan hukum, serta melindungi hak konstitusional perempuan sebagai bagian dari masyarakat. Judicial Review UU Cipta Kerja menjadi jalan hukum yang formal dan mengikat untuk mengubah aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, khususnya dalam melawan feminisasi pemiskinan oleh negara. Strategi perempuan menggugat melalui Judicial Review UU Cipta Kerja ini berangkat dari dampak nyata yang dialami perempuan akar rumput di komunitas Solidaritas Perempuan dalam menghadapi kebijakan negara yang merampas ruang hidup mereka.

Aksi di Palu menyoroti persoalan kebijakan yang semakin menempatkan perempuan dalam kondisi miskin. Regulasi mengenai Badan Bank Tanah, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta berbagai kemudahan investasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 menunjukkan bahwa negara lebih memprioritaskan kepentingan investasi dibandingkan perlindungan hak-hak masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan. Hal ini memicu keresahan di kalangan perempuan akar rumput yang terdampak langsung oleh implementasi UU Cipta Kerja tersebut.

“Memasukkan patok tanpa sepengetahuan saya, saya salah satu korban yang lahannya diambil oleh Badan Bank Tanah tanpa adanya pemberitahuan lebih dahulu. Sepuluh tahun saya tanam kopi karena hanya dari situ biaya hidup saya, ternyata ada yang tiba-tiba mematok dan mengambil lahan saya, dimasukkan alat berat dan sebagainya. Ketika saya protes, saya diancam,” orasi salah satu perempuan akar rumput yang diambil lahannya oleh Badan Bank Tanah di Desa Maholo, Napu.

Dalam banyak kasus konflik agraria, perempuan merupakan kelompok yang paling terdampak oleh kehilangan ruang hidup, hilangnya sumber penghidupan, kerusakan lingkungan, meningkatnya beban kerja perawatan, bahkan terdorong ke dalam migrasi yang tidak aman. Namun pada saat yang sama, perempuan juga merupakan kelompok yang paling jarang dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan struktural yang diperparah oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada kelompok perempuan.

Pada akhir aksi damai, Ketua BEK Solidaritas Perempuan Palu, Riana, menyampaikan tuntutan utama Judicial Review UU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang berdampak terhadap feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan kuasa atas akses dan kontrol sumber daya alam dan sumber agraria, serta memperbesar ketimpangan terhadap perempuan akar rumput, bencana ekologi dan pelanggaran HAM di Indonesia.
  2. Menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan.
  3. Mengakui pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, bukan sekadar sebagai penerima dampak pembangunan.
  4. Memastikan kebijakan negara memenuhi prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk melalui tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.
  5. Mendorong negara untuk menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban HAM internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945, CEDAW, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Solidaritas Perempuan Palu bersama Sekretariat Nasional dan 12 komunitas lainnya akan terus mengawal proses Judicial Review UU Cipta Kerja yang diajukan Perempuan Akar Rumput SAMPAI MENANG dan akan terus memastikan bahwa tidak ada lagi kebijakan yang memiskinkan perempuan,” kata Riana, Ketua BEK Solidaritas Perempuan Palu.***