JAKARTA, HAWA – Pemerintah pusat dan daerah tengah menyusun strategi anggaran menyusul dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, dengan fokus pada penyelesaian Kurang Bayar DBH Sulteng senilai Rp 5 triliun. Dalam kondisi ini, belanja pegawai ditetapkan sebagai prioritas utama untuk APBD 2027, sementara pengeluaran untuk perjalanan dinas, acara seremonial, dan bantuan instansi vertikal akan diefisienkan secara signifikan.
Pembahasan intensif ini mencakup penyelesaian Kurang Bayar DBH Sulteng serta penyusunan anggaran untuk tahun 2027. Diketahui, porsi kurang bayar DBH yang sedang dibahas mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Dari total tersebut, sekitar 20 persen dialokasikan untuk daerah penghasil, sedangkan sisa Rp 4 triliun akan didistribusikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Penyelesaian Kurang Bayar DBH Sulteng ini tetap mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kondisi defisit negara.
Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi dinilai dapat dijalankan sembari menunggu penyusunan draf RUU APBN. Dalam pembahasan APBD 2027, pemerintah daerah juga diimbau untuk tidak memaksakan besaran anggaran yang terlalu tinggi. Namun, ruang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran tetap perlu dibuka jika nantinya tersedia tambahan pembiayaan, terutama untuk mengatasi Kurang Bayar DBH Sulteng.
“Administrasi tetap disiapkan untuk anggaran yang masih belum ada pembiayaannya,” demikian poin pembahasan tersebut.
Sementara itu, regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada masing-masing daerah masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah berupaya agar ketentuan tersebut dapat diterbitkan sebelum penetapan APBD 2027, termasuk kepastian untuk Kurang Bayar DBH Sulteng.
Royalti Bergantung Produksi Tambang
Pembahasan juga menyinggung besaran royalti dari kegiatan pertambangan, yang berkaitan erat dengan besaran hasil produksi atau ekstraksi yang dihasilkan perusahaan. Saat ini, data mengenai besaran hasil tambang masih diperlukan sebagai dasar penghitungan royalti. Data ini penting untuk memastikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang akurat.
Setidaknya terdapat dua komponen penerimaan yang perlu diperhatikan, yakni royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap. Besaran royalti dapat dikonfirmasi langsung melalui Kementerian ESDM. Dalam konteks dana bagi hasil, penerimaan dari royalti berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana PPh dan PPN bukan merupakan komponen DBH royalti.
Peluang bagi provinsi sebagai daerah penghasil untuk memperoleh anggaran khusus juga terbuka. Namun, hal ini membutuhkan kebijakan dari kementerian teknis terkait serta koordinasi lintas kementerian. Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi penyelesaian Kurang Bayar DBH Sulteng di masa mendatang.
Tarif Royalti Bisa Disesuaikan
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti berpotensi dinaikkan melalui penyesuaian tarif. Akan tetapi, kebijakan ini harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku, kemampuan perusahaan, serta iklim investasi agar tidak memberatkan sektor industri. Penyesuaian ini juga memiliki implikasi terhadap penerimaan daerah.
Adapun besaran Kurang Bayar DBH Sulteng selanjutnya masih menunggu KMK berikutnya. Besaran tersebut dapat berubah bergantung pada tambahan pagu APBN yang nantinya disiapkan pemerintah pusat. Dalam pembahasan daerah penghasil, wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan produksi menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penetapan alokasi.
Dengan demikian, kepastian mengenai besaran royalti, kurang salur, dan alokasi DBH masih menunggu penyelesaian regulasi serta data produksi yang menjadi dasar perhitungan yang akurat dan transparan.***