PALU, HAWA – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Perda TJSL dinilai sebagai langkah awal yang penting. Namun, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, atau yang akrab disapa Bunda Wiwik, menegaskan bahwa pekerjaan DPRD tidak berhenti pada penetapan tersebut.
Menurut Bunda Wiwik, tantangan berikutnya justru terletak pada implementasi Perda TJSL. Regulasi yang telah dihasilkan harus benar-benar dijalankan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang paling penting sekarang adalah implementasinya. Jangan sampai kita capek-capek membahas dan memperjuangkan Perda, setelah ditetapkan justru berhenti di atas kertas,” kata Bunda Wiwik, Kamis (11/08/2026).
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng tersebut menambahkan, proses pembentukan regulasi membutuhkan energi, waktu, dan pembahasan yang panjang. Oleh karena itu, setiap Perda TJSL yang telah disahkan wajib dikawal agar memiliki aturan pelaksana dan dapat diterapkan secara efektif.
Bunda Wiwik juga menyoroti masalah yang sering terjadi dalam implementasi kebijakan daerah, yaitu adanya regulasi yang sudah ditetapkan tetapi aturan turunannya tidak kunjung diterbitkan. Ia menekankan pentingnya mengawal penerbitan peraturan gubernur atau aturan turunan lainnya.
“Begitu banyak Perda yang dihasilkan, tetapi Peraturan Gubernur atau aturan turunannya tidak turun-turun. Ini yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Baginya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya diukur dari jumlah Perda TJSL yang berhasil ditetapkan. Ukuran yang lebih krusial adalah sejauh mana regulasi tersebut bisa menjawab persoalan masyarakat dan menghasilkan perubahan yang konkret.
“Jangan hanya mengejar sesuatu yang bombastis. Kepala daerah harus lebih banyak menghadirkan kebijakan yang strategis, implementatif dan benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks Perda TJSL ini, Bunda Wiwik menilai implementasi regulasi harus diarahkan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dapat memberikan manfaat yang lebih terukur bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun sinergi dalam pelaksanaan Perda tersebut. Pengawasan juga penting agar program TJSL tidak hanya seremonial, tetapi terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik juga menggarisbawahi pentingnya memastikan manfaat pembangunan menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk keluarga dan perempuan.
“Perda ini harus menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata. Jangan berhenti pada penetapan regulasi. Setelah ini, implementasi dan pengawasannya harus berjalan,” pungkas Bunda Wiwik.
Dengan ditetapkannya Perda TJSL, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan langkah-langkah implementatif dan regulasi teknis yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dapat berjalan lebih terarah, terukur, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Sulawesi Tengah.