JAKARTA, HAWA.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, terus mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas (migas).
Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan langsung ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Jumat (24/4/2026), guna mengawal proses pengurusan PI 10 persen yang menjadi hak daerah.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa proses PI 10 persen saat ini telah memasuki tahap pengurusan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tiga perusahaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Adapun komposisi kepemilikan saham pada perusahaan KKKS terdiri dari Pertamina Hulu Energi (PHE) sebesar 50 persen, Medco E&P sebesar 30 persen, dan Tomori E&P Limited sebesar 20 persen.
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyampaikan bahwa apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, manfaat dari PI 10 persen diperkirakan mulai dapat dirasakan masyarakat pada akhir tahun 2027.
“Insya Allah, jika seluruh proses berjalan lancar, pada akhir Desember 2027 kita sudah bisa mulai merasakan manfaat PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengurusan PI 10 persen bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi ikhtiar agar sumber daya daerah benar-benar memberi manfaat kembali bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap proses ini dapat diselesaikan tanpa hambatan, sehingga PI 10 persen dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.LIA