JAKARTA, HAWA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (21/5/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah, Abdul Rahman, didampingi anggota Bapemperda Mahfud Masuara, tenaga ahli, serta staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Rombongan diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, bersama Kepala Subdirektorat Wilayah II, Wahyu Perdana Putra.

Dalam pertemuan itu, Abdul Rahman menyampaikan bahwa DPRD Sulawesi Tengah telah menggelar rapat awal bersama seluruh komisi untuk membahas usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2027.

Menurutnya, setiap komisi semula mengusulkan lebih dari satu raperda. Namun setelah melalui pembahasan bersama tenaga ahli dan mempertimbangkan aspek prioritas serta efektivitas pembahasan, disepakati bahwa masing-masing komisi hanya mengajukan satu raperda prioritas.

“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” kata Abdul Rahman.

Dalam forum konsultasi tersebut, tenaga ahli dari masing-masing komisi memaparkan sejumlah usulan raperda yang telah dikaji berdasarkan kebutuhan daerah serta hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Komisi I, misalnya, mengusulkan penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah ini dinilai penting karena masih terdapat sejumlah perda yang memuat sanksi pidana kurungan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional terbaru.

Sementara itu, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian sebagai salah satu prioritas legislasi daerah. Usulan tersebut dipilih setelah mempertimbangkan bahwa sebagian besar substansi terkait sektor ekonomi telah diakomodasi dalam Perda Perikanan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Di bidang sumber daya alam, Komisi III mengajukan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan fasilitas negara maupun daerah yang digunakan oleh perusahaan pertambangan, sekaligus memperjelas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

Adapun Komisi IV mengusulkan sejumlah regulasi di sektor pelayanan publik, antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan guna menyesuaikan perkembangan regulasi nasional dan mendukung program prioritas daerah.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memberikan sejumlah masukan teknis. Salah satunya terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam perda yang dinilai tidak perlu diatur melalui perda baru, melainkan cukup dilakukan melalui revisi terhadap perda-perda yang masih memuat ketentuan pidana yang sudah tidak sesuai.

Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi daerah, termasuk kemungkinan menggabungkan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda serta melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang dinilai tidak lagi relevan.

Selain membahas raperda prioritas, forum konsultasi turut menyoroti pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana dari perda yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan daerah dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui koordinasi dan sinergi dengan pemerintah pusat. Melalui penyusunan Propemperda Tahun 2027 yang lebih terarah dan selaras dengan regulasi nasional, DPRD berharap setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Tengah.***