PALU, HAWA.ID – Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah aparat penegak hukum menyegel sementara lokasi usaha Chicken Bin di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (17/4/2026). Tindakan itu dilakukan karena pelaku usaha dinilai berulang kali melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang S, mengatakan pelaku usaha tersebut sebelumnya telah dua kali dikenakan sanksi denda atas pelanggaran serupa.

“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif sesuai prosedur. Upaya tersebut dimulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi kepada pengelola usaha.

Namun, kata dia, pihak pengelola Chicken Bin tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.

“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, pertama tidak datang, kemudian kami lakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir. Sehingga pada tahap berikutnya kami lakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Bambang menambahkan, sidang tipiring yang digelar pada 9 April 2026 bersama pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait memutuskan penutupan sementara sebagai sanksi administratif.

Menurut dia, penutupan itu juga dimaksudkan sebagai langkah edukasi agar pengelola usaha memperbaiki sistem pengelolaan sampah di lokasi usahanya.

“Penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki. Alhamdulillah, dalam masa tenggat sebelum penyegelan ini sudah ada perbaikan yang dilakukan,” katanya.

Meski demikian, sanksi tetap dijalankan sesuai keputusan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Palu membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda sesuai ketentuan, dipenuhi.

Bambang menegaskan, langkah penegakan hukum tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.

“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya.TIN