PALU, HAWA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada Selasa (11/8/2026). Kesepakatan penting ini menjadi landasan penyusunan APBD 2027, yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah di Sulawesi Tengah, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Penandatanganan KUA-PPAS 2027 Sulteng berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama. Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Reny A Lamadjido, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, didampingi Ketua DPRD provinsi Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I DPRD Arnila Moh Ali. Kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menyukseskan KUA-PPAS 2027 Sulteng.
Dalam sambutannya, Wagub Reny menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini bertujuan menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui KUA-PPAS 2027 Sulteng.
“Kesepakatan terhadap substansi KUA dan PPAS Tahun 2027 mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan demi kepentingan masyarakat,” kata Reny A Lamadjido.
Menurut Wagub Reny, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil dari proses pembahasan yang cermat, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan. KUA-PPAS 2027 Sulteng akan mendukung pembangunan di sektor-sektor kunci.
Dia menjelaskan, KUA-PPAS 2027 akan diarahkan untuk mendukung pembangunan Sulawesi Tengah, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan.
“Setelah penetapan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara profesional, tepat sasaran, tepat waktu, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” tegas Reny A Lamadjido.
Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng atas kerja sama, masukan, serta komitmen selama proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Terjaganya komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga dengan baik. Ini menjadi modal utama untuk membangun Provinsi Sulawesi Tengah di masa sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2027 akan menjadi pedoman dan landasan dalam tahapan berikutnya. Ini termasuk penyusunan Nota Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata kelola keuangan daerah, kunjungi situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dia berharap seluruh proses penyusunan APBD dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, anggaran tahun 2027 dapat segera diarahkan pada program pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Penandatanganan KUA-PPAS 2027 Sulteng ini menegaskan komitmen Pemprov dan DPRD untuk tata kelola keuangan yang lebih baik, memastikan setiap kebijakan anggaran mempercepat terwujudnya masyarakat Sulawesi Tengah yang semakin sejahtera.